Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, Sejarah dan Perkembangan
Table of Contents
Definisi konstitusi
Definisi konstitusi adalah norma dalam sistem politik negara, dan undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah negara bagian telah dikodifikasi sebagai dokumen tertulis.
Hukum tata negara tidak merinci sifat rinci dari suatu kasus, tetapi hanya menjelaskan beberapa prinsip yang menjadi dasar dari peraturan lain.
Konstitusi memuat kaidah dan asas politik dan hukum, dengan istilah konstitusi mengacu pada pengadopsian konstitusi nasional sebagai asas fundamental dalam politik, asas-asas hukum, tata cara, kewenangan dan tugas-tugas pemerintahan negara pada umumnya, dimana konstitusi Secara umum mengacu pada jaminan hak bagi warga negara.
Definisi konstitusi menurut para ahli
Setelah K. C. Wheare,
Yang dimaksud UUD adalah keseluruhan sistem pemerintahan negara, yang merupakan seperangkat tata cara yang menjadi bagian dari pemerintahan negara bagian.
Menurut Richard S. Kay,
Yang dimaksud dengan konstitusi adalah pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan dalam hubungan masyarakat dengan pemerintah. Konstituensi menciptakan situasi di mana ada rasa aman karena kekuasaan negara yang sebelumnya diperlukan terbatas.
Menurut Herman Heller
Makna konstitusi lebih luas dari pada konstitusi. Konstitusi tidak hanya legal, tetapi juga sosiologis dan politik.
Menurut E.C. Wade,
Definisi konstitusi adalah teks yang menetapkan kerangka kerja dan tugas-tugas dasar dari badan pemerintahan suatu negara dan mendefinisikan poin-poin di mana badan yang mengatur beroperasi.
Menurut Miriam Budiarjo
Definisi konstitusi mencakup semua aturan, baik tertulis maupun tidak, yang mengatur cara penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat.
Menurut Choirul Anwar
Yang dimaksud dengan konstitusi adalah hukum dasar tentang pemerintahan suatu negara dan nilai fundamentalnya.
Sejarah konstitusi
Memang. Perbedaan konstitusi dengan Grundgezets dikarenakan adanya kesalahan pandangan masyarakat terhadap konstitusi di negara modern, sehingga makna konstitusi kemudian disamakan dengan konstitusi.
Kesalahan ini disebabkan oleh pengaruh kodifikasi yang mengharuskan disusunnya semua ketentuan hukum guna mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Pengaruh kodifikasi begitu besar sehingga setiap ketentuan hukum, karena penting, harus tertulis dan konstitusi adalah Undang-Undang Dasar.
Secara umum terdapat dua jenis konstitusi yaitu:
1) konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tidak tertulis.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang secara umum mengatur pembentukan, pembagian kekuasaan dan berfungsinya berbagai lembaga negara, serta perlindungan hak asasi manusia.
Negara yang diklasifikasikan sebagai negara tanpa konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini aturan dasar untuk semua lembaga pemerintahan dan semua hak asasi manusia terdapat dalam adat istiadat dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sangat lama seperti Magna Charta tahun 1215, yang berisi jaminan hak asasi manusia. dari orang-orang Inggris.
Karena ketentuan tentang kenegaraan tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat istiadat rakyat, Inggris Raya termasuk dalam kategori negara-negara dengan konstitusi tidak tertulis.
Di hampir semua konstitusi tertulis mengatur pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan, kemudian lembaga negara dibentuk atas dasar jenis kekuasaan tersebut.
Oleh karena itu, pertama-tama perlu ditentukan jenis kekuasaannya, kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jenis kekuasaan tersebut.
Beberapa ulama mengomentari jenis tugas atau wewenang ini. Salah satu yang paling terkenal adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara tegas. Ketiga jenis tenaga tersebut adalah:
Kekuasaan untuk memberlakukan hukum dan regulasi (legislasi)
Kewenangan untuk menerapkan hukum dan peraturan (eksekutif)
Kekuasaan kehakiman (keadilan).
Pandangan lain tentang jenis-jenis kekuasaan yang harus dibagi atau dipisahkan dalam konstitusi diambil oleh van Vollenhoven dalam bukunya Staatsrecht über Zee. Ia membagi tenaga menjadi empat jenis, yaitu:
- Pemerintah (bestuur)
- undang-undang
- polisi
- Hidangan.
Van Vollenhoven percaya bahwa kekuasaan eksekutif terlalu luas dan oleh karena itu perlu dibagi menjadi dua jenis kekuasaan lainnya, kekuasaan pemerintah dan kekuasaan polisi. Menurutnya, polisi memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan hukum dan jika perlu menegakkan hukum.
Wirjono Prodjodikoro mendukung gagasan Van Vollenhoven dalam bukunya Principles of Constitutional Law in Indonesia. Ia bahkan menyarankan untuk menambah dua jenis lagi kuasa negara, yaitu kuasa Kejaksaan Agung dan kuasa Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan negara, menjadi kuasa yang kelima dan keenam.
Berdasarkan teori ketatanegaraan yang diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi secara umum dibagi menjadi enam bagian, dan masing-masing kekuasaan tersebut diselenggarakan oleh suatu badan atau badan tersendiri, yaitu:
- Kekuasaan legislatif (legislatif)
- Kewenangan untuk menegakkan hukum (eksekutif)
- Kekuasaan yudisial (keadilan)
- Kekerasan polisi
- Kekuatan jaksa
- Kekuasaan memeriksa keuangan negara
Konstitusi suatu negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat masalah-masalah penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, konstitusi harus memiliki karakter yang lebih mantap dibandingkan produk hukum lainnya.
Apalagi jika semangat dan semangat penyelenggaraan ketatanegaraan juga diatur dalam konstitusi, sehingga perubahan konstitusi dapat membawa perubahan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan konstitusinya bisa membuat negara demokrasi menjadi otoriter.
Terkadang keinginan masyarakat untuk melakukan perubahan konstitusi tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi ketika mekanisme ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu konstitusi biasanya juga memuat ketentuan tentang perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi benar-benar merupakan aspirasi rakyat dan tidak berdasarkan keinginan yang sewenang-wenang dan bersifat sementara atau bahkan sesuai dengan keinginan rakyat. keinginan sekelompok orang.
Pada dasarnya ada dua jenis sistem di dunia yang biasa digunakan dalam amandemen konstitusi. Sistem pertama adalah ketika sebuah konstitusi diubah, maka konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (pengganti konstitusi) diutamakan.
Sistem ini diadopsi oleh hampir semua negara di dunia. Sistem kedua adalah jika konstitusi diubah, konstitusi asli tetap berlaku. Amandemen konstitusi merupakan amandemen konstitusi asli. Dengan kata lain, amandemen tersebut dimasukkan ke dalam atau menjadi bagian dari UUD. Sistem ini diadopsi oleh Amerika Serikat.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri negara kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk merumuskan undang-undang dasar sebagai ketatanegaraan tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Sehari setelah Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan sebagai “revolusi bebas” pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam teks yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Indonesia.
Walaupun UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat singkat yang hanya memuat 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori ketatanegaraan sudah terpenuhi dalam UUD 1945.
Pada dasarnya para penyusun UUD 1945 melihat kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian melalui susunan kata dan melalui Pasal 37 UUD 1945 terkait dengan perubahan konstitusi.
Dan jika MPR berniat mengubah konstitusi melalui Pasal 37 UUD 1945, maka harus terlebih dahulu diminta masyarakat Indonesia melalui referendum. (Ketuk # 1 / MPR / 1983, Item 105-109, jo.
Tap No. IV / MPR / 1983 tentang referendum.) Perubahan UUD 1945 kemudian dilaksanakan secara bertahap dan, seiring dengan kesepakatan, menjadi agenda rapat tahunan MPR 1999 sampai dengan amandemen keempat pada MPR tahunan. Sidang Tahun 2002, pembentukan komisi konstitusi dengan agenda melakukan kajian berkala atas amandemen UUD 1945 secara komprehensif berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I / MPR / 2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, empat jenis undang-undang mulai berlaku, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945) Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru belum memiliki konstitusi.
Sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, RUU PPKI disahkan sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah melalui beberapa kali persidangan.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia) Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
Alhasil, Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti Sumatera Timur, Indonesia Timur, Jawa Timur, dll.
Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, terjadi Agresi Belanda 1 tahun 1947 dan Agresi 2 tahun 1948. Hal ini berujung pada diadakannya KMB yang menjadi Republik Indonesia Serikat.
Undang-undang dasar yang berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Ketentuan UUD Sementara 1950) Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat tahun 1949 merupakan perubahan yang bersifat sementara, karena sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menghendaki suatu kesatuan akhlak, maka negara Republik Indonesia adalah tidak berlangsung lama penggabungan dengan Republik Indonesia.
Hal ini mengakibatkan berkurangnya kewenangan dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan akhirnya dicapai kesepakatan pemulihan negara kesatuan Republik Indonesia.
Untuk pembentukan negara kesatuan jelas harus ada konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk panitia bersama untuk menyusun draf konstitusi yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan kerja pusat. Panitia Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – hari ini
(Pemberlakuan kembali UUD 1945) Dengan keputusan presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Dan terjadi pergantian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara orde lama pada periode 1959 sampai 1965 menjadi MPR Sementara Orde Baru.
Perubahan tersebut dilakukan karena sidang permusyawaratan rakyat orde lama tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 yang murni dan konsisten.
AMANDEMEN UUD 1945
Salah satu keberhasilan bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi ketatanegaraan.
Reformasi ketatanegaraan dipandang sebagai suatu keharusan dan agenda yang harus dilaksanakan karena UUD 1945 sebelum amandemen dipandang belum memadai untuk mengatur negara sesuai dengan harapan masyarakat, membentuk pemerintahan yang baik dan mendukung pemerintah untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraannya. demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR 1999-2002. Perubahan pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999.
Arah amandemen pertama UUD 1945 adalah untuk membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif.
Perubahan kedua dilakukan pada rapat tahunan MPR tahun 2000. Perubahan kedua mengarah pada perumusan perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan wilayah negara dan pemekaran pemerintahan daerah, termasuk amandemen pertama terkait penguatan posisi DPR. dan ketentuan rinci tentang hak asasi manusia.
Perubahan ketiga dilakukan pada rapat tahunan MPR 2001. Dengan perubahan fase ini maka ketentuan pasal-pasal tentang prinsip-prinsip dasar kenegaraan, lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara serta ketentuan pemilihan parlemen diubah dan / atau ditambah.
Sementara itu, perubahan keempat dilakukan pada rapat tahunan MPR 2002. Perubahan keempat berisi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, bisnis dan sosial. , serta aturan transisi dan peraturan tambahan.
Empat tahapan amandemen UUD 1945 mencakup hampir semua materi dalam UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 memuat 71 ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 ketentuan.
Saat ini dari 199 ketentuan dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) ketentuan yang tidak berubah.
Sisanya, hingga 174 (88%) dari ketentuan, adalah material baru atau material yang diubah.
Secara kualitatif, amandemen UUD 1945 sangat fundamental karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula sepenuhnya dijalankan oleh MPR menjadi dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.
Akibatnya, semua lembaga negara dalam UUD 1945 sederajat dan menjalankan kedaulatan rakyat dalam kewenangannya masing-masing.
Perubahan lainnya menyangkut kekuasaan Presiden yang sangat besar (pemusatan kekuasaan dan tanggung jawab kepada Presiden) terhadap prinsip check and balances.
Prinsip-prinsip tersebut merumuskan cita-cita negara yang akan dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah amandemen konstitusi berhasil, langkah selanjutnya adalah melaksanakan amandemen UUD 1945.
Penyelenggaraan UUD 1945 harus berlangsung dari pemantapan norma hukum hingga penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Dasar 1945 harus menjadi acuan yang mendasar untuk benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negaranya (konstitusi yang hidup).
Konstitusi sebagai alat bantu kehidupan bernegara demokratis
Sebagaimana telah dijelaskan, konstitusi mengandung pesan bahwa konstitusi sebagai aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara harus disusun atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warganya.
Konstitusi merupakan bagian dan ciptaan kehidupan demokrasi bagi seluruh warga negara. Jika suatu negara memilih demokrasi, maka konstitusi yang demokratis adalah aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut.
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN
Sebagai lembaga negara, MPR RI tidak lagi menerima predikat sebagai lembaga tertinggi negara dan hanya sebagai lembaga negara, seperti DVR, Presiden, BPK dan MA.
Pasal 1.2, yang telah melihat adanya perubahan kedaulatan, menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, sehingga tampak bahwa MPR RI bukan lagi aktor / pelaksana kedaulatan rakyat.
Susunan MPR RI juga mengalami pergantian anggotanya yang terdiri dari anggota DVR dan Dewan Perak Daerah (DPD) yang semuanya direkrut melalui pemilihan.
Perlu dijelaskan pula bahwa struktur ketatanegaraan di lembaga negara juga mengalami perubahan, dengan adanya pemisahan kekuasaan, termasuk adanya lembaga negara yang dicopot atau dilahirkan kembali, yaitu sebagai badan legislatif yang beranggotakan anggota MPR. DVR, DPD, Dewan Presiden dan Wakil Presiden Kehakiman terdiri dari kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Kehakiman (KY) serta lembaga baru.
Lembaga negara lama yang dicopot adalah Dewan Pertimbangan Tertinggi (DPA) dan Komite Audit Keuangan tetap eksis dan hanya diatur secara terpisah, yang kesemuanya adalah dan sama.
Tugas dan kewenangan MPR RI pasca amandemen Pasal 3 UUD 1945 (amandemen ketiga).
di. Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan untuk mengubah dan mengesahkan konstitusi
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat membuka Presiden dan / atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden selama menjabat sesuai dengan ketentuan konstitusi (pencopotan jabatan).
Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan konstitusi. Konstitusi mengatur pemisahan kewenangan bagi 6 lembaga negara yang sederajat dan sederajat, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DVR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Badan Pemeriksa Keuangan. (BPK)., Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan UUD 1945:
- Penegasan kembali asas negara hukum [Pasal 1 (3)] dengan mendelegasikan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi manusia, dan kekuasaan yang dijalankan menurut asas due legal process.
- Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara seperti hakim.
- Sistem ketatanegaraan didasarkan pada perimbangan kekuasaan (check and balances) di mana setiap kekuasaan dibatasi secara hukum karena fungsinya masing-masing.
- Setiap lembaga negara menurut UUD 1945 adalah sama.
- Penataan lembaga negara yang sudah ada dan pembentukan beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan dan prinsip bernegara hukum.
- Perbaikan kedudukan dan kewenangan setiap lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Kewajiban lembaga tinggi negara setelah amandemen ke-4:
A. MPR
Institusi tinggi pemerintah sejajar dengan institusi pemerintah tinggi lainnya seperti Presiden, DVR, DPD, MA, MK dan BPK.
· Hilangkan supremasi otoritas.
· Pencabutan kewenangan penetapan GBHN.
· Penghapusan kekuasaan untuk menunjuk Presiden (sebagai Presiden dipilih langsung melalui pemilihan).
· Tetap diberdayakan untuk membentuk dan mengubah konstitusi.
· Komposisi anggotanya telah berubah. Terdiri dari anggota Dewan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan otoritas diperkuat.
· Memiliki kekuasaan untuk mengatur (sebelumnya ada di tangan Presiden sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan) sedangkan pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengajukan tagihan.
· Prosedur dan mekanisme pembuatan undang-undang antara DPR dan pemerintah.
· Penguatan fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai sarana akomodasi keterwakilan kepentingan daerah di badan perwakilan di tingkat nasional setelah tersingkirnya utusan daerah dan golongan yang diangkat menjadi anggota MPR.
· Keberadaannya dimaksudkan untuk memperkuat persatuan Republik Indonesia.
· Dipilih melalui pemilihan langsung dari kotamadya di wilayah tersebut.
· Memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan berpartisipasi dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan rancangan undang-undang lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih dengan DVR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Wewenang untuk memantau dan mengaudit penyelenggaraan keuangan negara (APBN) dan keuangan daerah (APBD) serta meneruskan hasil audit ke DVR dan DPD, yang akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Dengan kantor pusat di ibu kota negara dan perwakilan di setiap provinsi.
· Terintegrasi dengan peran BPKP sebagai otoritas pengawas internal pada departemen terkait di BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi sebagian kekuasaan Presiden dengan memperbaiki proses pemilihan dan pemberhentian Presiden selama masa jabatannya dan memperkuat sistem pemerintahan Presiden.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya dilimpahkan kepada DPR.
· Batasi masa jabatan maksimum Presiden hanya untuk dua periode.
· Kewenangan untuk mengangkat dan menerima duta besar harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Wewenang pemberian anugrah, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki kondisi dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden untuk dipilih langsung oleh rakyat, serta pemberhentian jabatan presiden selama menjabat.
F. Mahkamah Agung
· Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, yaitu kewenangan yang diselenggarakan oleh peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 (1)].
· Memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji ketentuan hukum dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Ini termasuk kewenangan peradilan di dalam pengadilan, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
· Badan lain yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang, e. Misalnya. Jaksa Agung, Polisi, Pengacara / Pengacara dan lain-lain.
G. PENGADILAN KONSTITUSI
· Keberadaannya dimaksudkan untuk melindungi kemurnian konstitusi (pengawal konstitusi).
· Memiliki kewenangan untuk: memeriksa undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, menyelesaikan perselisihan kewenangan antar lembaga negara, menyelesaikan perselisihan partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, dan mengambil keputusan tentang pendapat DPR atas dugaan pelanggaran terhadap presiden dan / atau wakil presiden. presiden menurut konstitusi.
· Badan peradilan konstitusi terdiri dari 9 orang yang diangkat oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan diangkat oleh Presiden. Ini mencerminkan perwakilan dari tiga cabang kekuasaan negara, yaitu peradilan, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI PERADILAN
· Tugas mengangkat hakim MA dan mengawasi moralitas dan kode etik hakim.
ORDER LEGISLATIF
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, jenis dan urutan / struktur (hierarki) peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- UUD-RI 1945
- UU (UU) / Ordonansi Pemerintah sebagai pengganti UU (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan lembaga negara atau lembaga negara / lembaga yang sederajat dengan Presiden, antara lain: Peraturan Kepala BPK, Peraturan
- Bank Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peraturan Badan Pemeriksa
- Keuangan. Mahkamah Agung, Hukum Tata Negara, Peraturan Peradilan, Ketentuan
- Komisi Kehakiman,
- Peraturan provinsi;
- Wilayah Kabupaten / Kota;
- Peraturan Desa (Perdesa).
Tujuan konstitusi menurut C.F. Kuat
Berikut ini adalah tujuan dari C.F. Kuat:
- Batasan dan Kontrol Kekuatan Politik.
- Pembebasan kekuasaan dari kendali mutlak atas penguasa dan dari batas kekuasaan pada penguasa.
- Tujuan konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan membatasi jalan melalui aturan untuk mencegah penguasa dirugikan terhadap rakyatnya, dan dengan memberikan instruksi kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara.
Fungsi konstitusional
Berikut fungsi ketatanegaraan menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008: 179):
- Konstitusi menjadi hukum dasar suatu negara.
- Konstitusi harus menetapkan seperangkat aturan dasar yang menentukan lembaga pemerintah utama.
- Konstitusi menerapkan kekuasaan dan hubungan regulasi.
- Konstitusi mengatur hak dan kewajiban dasar warga negara dan pemerintah, sendiri atau bersama.
- Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan institusi.
- Konstitusi adalah ideologi elit penguasa.
- Konstitusi menentukan hubungan material antara negara dan masyarakat.
Adapun fungsi konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut (Asshiddiqie, 2006: 122):
- fungsi menentukan dan membatasi kekuatan organ negara.
- Berfungsi sebagai pengatur keseimbangan kekuasaan antar organ negara.
- Fungsi mengatur hubungan antara instansi pemerintah dan warga negara.
- Fungsi donor atau sumber legitimasi kekuasaan negara atau kegiatan administrasi negara.
- Fungsi pedagang atau kekuasaan mengalihkan sumber asli otoritas (yang ada dalam sistem demokrasi suatu rakyat) menjadi organ negara.
- Fungsi simbolik sebagai unirating.
- Fungsi simbolik sebagai indikasi identitas dan ukuran bangsa.
- Fungsi simbolis sebagai pusat upacara.
- Ia berfungsi sebagai alat kontrol publik, baik dalam arti yang paling ketat hanya dalam bidang politik maupun dalam arti yang paling luas dalam kaitannya dengan urusan sosial dan ekonomi.
- Bertindak sebagai sarana rekayasa dan reformasi sosial (teknologi sosial dan reformasi sosial), baik dalam arti yang lebih sempit maupun yang lebih luas.
Jenis konstitusi
Konstitusi mempunyai dua ciri, yaitu fleksibel atau kaku dan tertulis atau tidak tertulis. Sifat fleksibel dari konstitusi terlihat dari kemampuannya untuk mengikuti perkembangan zaman atau beradaptasi dengannya.
UUD 1945 dapat memiliki dua ciri, yaitu halus dan kaku. Dikatakan kaku karena cukup sulit untuk diubah karena Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 mensyaratkan perubahan hanya perlu dilakukan jika ada 2/3 dari minimal anggota yang disetujui MPR. Meski dikatakan fleksibel karena MPR melakukan perubahan (penambahan) sebanyak empat kali. UUD 1945 hanya memuat hal-hal yang paling penting, dengan peraturan atau hal-hal yang lebih rinci diatur dalam undang-undang yang lebih rendah.
Atribut lain tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Ini disebut konstitusi tertulis jika tertulis dalam naskah. Tidak disebutkan jika Konstitusi ditulis bukan dalam teks tetapi dalam konvensi atau dalam hukum biasa. Penerapan konstitusi tidak tertulis adalah negara Inggris.
Jenis Konstitusi
Berikut jenis-jenis konstitusi, yaitu:
Konstitusi tertulis yang menjelaskan kerangka kerja dan tugas dasar badan pengelola dan menentukan kerja badan pengelola. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan Konstitusi.
Konstitusi tidak tertulis, yaitu aturan tidak tertulis yang ada dan ditegakkan dalam praktek penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal sebagai konvensi.
Baca Juga:
- Cara Menghitung Nilai Rata-rata di Microsoft Excel 2007
- 5 Keunggulan Plugin Ongkir Free WooComerce untuk Toko Online
- Dibalik Logo TikTok, Ada Sebuah Warna Yang Banyak Orang Belum Tahu
- Download RPP Covid Kelas 5 SD Terbaru 2021
- AC / DC dan Bring Me The Horizon Berpartisipasi dalam kegiatan amal dan menyumbangkan merchandise menarik
- Aquapark.io Mod APK Download (Unlimited Money)
- Inovasi: Pengertian, Jenis, Ciri, Tujuan, Manfaat dan Contoh
- Download Nicoo APK FF Unlock All Skins
- Cara Membuat Mainan Kucing Sendiri di Rumah
- Penjelasan dan Terjemahan Al-Jurumiyah Bab Al-Munada dan Maf’ul min Ajlih (16)